Ormas Islam Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa Haram rokok, dengan mengharamkan menghisap rokok, fatwa ini di keluarkan oleh majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk membatalkan fatwa sebelumnya, sebelumnya PP Muhammadiyah memberikan fatwa Mubah kepada rokok, sehingga dengan di keluarkan fatwa terbaru ini maka fatwa sebelumnya telah batal atau tidak berlaku lagi
Fatwa haram pada rokok ini di dasari oleh masukan dari segi medis, karena rokok merusak kesehatan si penghisap, juga berakibat buruk kepada kesehatan keluarga dan juga masyarakat sekitarnya
“Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,”
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah
Merokok merupakan aktifitas bunuh diri secara perlahan, sedangkan bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat berdosa, menurut ajaran Islam
Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar, menambahkan bahwa fatwa Haram pada rokok, adalah hasil dari pertimbangan agama dan medis, sehingga di temukannya keselarasan antara agama dan ilmu pengetahuan pada fatwa ini
Kilas balik fatwa Mubah 2005:
Sebagai kilas balik, pada tahun 2005 PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Mubah, dalam artian jika di kerjakan tidak mendapat sangsi (=Haram) jika di tidak kerjakan maka lebih baik hasilnya
Namun pada tahun 2007, pihak Muhammadiyah melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa Mubah rokok dengan menghentikan fatwa tersebut, menurut prof Syamsul Anwar:
“Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif”

Saya sih setuju banget dengan fatwa ini. Banyak orang2 di kantor yang menghisap rokok seenaknya tanpa memperdulikan orang lain.
Aku yang paling sedih dengan fatwa ini, gimana dong .. :((
kasian pembuat rokoknya kalau gak ada yang ngrokok....